Sabtu, 30 September 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan dalam membangun dan membuat warga negara yang terdidik, cerdas, serta paham akan peran mereka sebagai warga negara yang baik. Maka dari itu, akan dijelaskan beberapa hal yang bersangkutan dengan pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Secara harafiah, pendidikan kewarganegaran merupakan terjemahan dari bahasa inggris yakni “Civic Education”. Yang kemudian di alih bahasakan oleh para ahli dalam bahasa Indonesia sebagai Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Banyak pemahaman mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh para ahli, diantaranya sebagaimana berikut:
Menurut Soedijarto
Soedijarto berpendapat bahwa pengertian pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan politik yang bertujuan demi  membantu peserta didik agar mejadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Menurut Merphin Panjaitan
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial.
Menurut Permendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Dengan kata lain, Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang kebangsaan dan kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara demokrasi, HAM dan kehidupan bermasyarakat.

Menurut pendapat saya, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu landasan ilmu yang berkaitan dengan peran serta langkah aktif warga negara dalam melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan politik, demokrasi, hukum dan hal lainnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaan bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Secara singkat, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu cara untuk membuat warga negara memiliki kesadaran diri untuk mendukung negara dan bangsanya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.


Sumber :

Muchji, H. Achmad, Drs. MM, dkk. 2007. Pendidikan Kewaraganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma.
https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar