Pendidikan
Kewarganegaraan sangat diperlukan dalam membangun dan membuat warga negara yang
terdidik, cerdas, serta paham akan peran mereka sebagai warga negara yang baik.
Maka dari itu, akan dijelaskan beberapa hal yang bersangkutan dengan pendidikan
kewarganegaraan.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Secara
harafiah, pendidikan kewarganegaran merupakan terjemahan dari bahasa inggris
yakni “Civic Education”. Yang kemudian di alih bahasakan oleh para ahli dalam bahasa
Indonesia sebagai Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Banyak
pemahaman mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh
para ahli, diantaranya sebagaimana berikut:
Menurut Soedijarto
Soedijarto
berpendapat bahwa pengertian pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan
politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar mejadi seorang
warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu
berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Menurut Merphin Panjaitan
Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki
sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang
memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang
berbasis dialogial.
Menurut Permendikbud
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya
lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai
seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter,
memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Dengan
kata lain, Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah cabang
ilmu yang mempelajari tentang kebangsaan dan kewarganegaraan dalam hubungannya
dengan negara demokrasi, HAM dan kehidupan bermasyarakat.
Menurut
pendapat saya, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu landasan ilmu yang
berkaitan dengan peran serta langkah aktif warga negara dalam melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan politik, demokrasi, hukum dan hal lainnya yang
berkaitan dengan kewarganegaraan.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaan bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa warga negara
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni. Secara singkat, tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu cara untuk membuat warga negara
memiliki kesadaran diri untuk mendukung negara dan bangsanya.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
Sumber :
Muchji, H. Achmad, Drs. MM, dkk.
2007. Pendidikan Kewaraganegaraan.
Jakarta : Universitas Gunadarma.
https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli
https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar