Manusia dan Keadilan
- Pengertian Manusia
Manusia
adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan
makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir
secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak
dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau
buruk (negatif) untuk diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia
secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena
bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain.
Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
Pengertian
manusia dapat dilihat dari berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin),
yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk
lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang
individu. Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari
golongan mamalia yang
dilengkapi otak berkemampuan
tinggi.
- Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Jadi,
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu
contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan
di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan
kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau
kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.
- Manusia dan
Keadilan
Dalam
memilih sebuah keputusan manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan
tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena
setiap dari kita pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang
selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat
kembali bahwa salah satu pengertian keadilan adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak langsung keadilan tersebut
berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Bila kita menempatkan hak dan kewajiban
seseorang atau masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan
terpenuhi dan tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan
kerugian atau tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil
atas hak dan kewajiban mereka.
Dalam
kehidupan sehari – hari ini masih banyak dari kita yang berusaha untuk mencari
keadilan yang sepantasnya. Namun, beberapa dari kita masih belum bisa melakukan
keadilan tersebut dengan benar tanpa kita sadari. Kita berfikir bahwa keputusan
yang kita ambil merupakan keputusan yang sudah adil, tetapi kadang kala
kenyataanya tidak demikian.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah, padahal hakikatnya manusia itu sama satu dengan yang lainnya.
- Macam – Macam
Keadilan
Macam
– macam keadilan secara umum :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek
tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah
menerima barang yang ia pesan dari si B.
2.
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing
- masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3.
Keadilan
legal (iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalu lintas. Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing -
masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing
orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan
kepada pribadi - pribadi dari tindakan sewenang - wenang pihak lain.
Contoh : Polisi wajib menjaga
masyarakat dari para penjahat.
- Kejujuran
Jujur atau
kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya.
Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan - perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata - kata maupun yang masih
didalam hati (niat).
Kejujuran
memiliki keterkaitan dengan keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang
tulus serta diiringi dengan kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai
contoh, seorang bendahara kelas yang telah mensepakati uang kas kelas dengan
anggota kelas adalah Rp. 10.000 untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat
di sini adalah keadilan bahwa setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas
yang telah ditentukan.
Kejujuran
yang dapat ditemukan dari contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas.
Bendahara harus dengan jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah
uang kas yang mereka miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan
sesuai kaidahnya maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya.
- Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Kecurangan bisa mengakibatkan dampak yang sangat
berbahaya bagi diri sendiri maupun orang disekitar kita. Dampak yang paling
jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh orang lain bila mana kita berbuat
suatu kecurangan. Kecurangan ini yang merupakan salah satu akar dari
ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan mengambil hak orang lain agar
menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu, sebaiknya kita jangan melakukan
kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi, karena kita tidak akan tahu apa
saja akibat yang akan kita dapatkan bila melakukan kecurangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
sangat menginspirasi ka postingannya
BalasHapusjadi nambah pengetahuan. thanks kak
BalasHapusPerkenalkan, saya dari POKERAYAM. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk memiliki Harta, Mobil Mewah, Rumah Mewah atau Istri Muda ?
BalasHapusJika anda ingin yang kami maksud seperti diatas, anda dapat mengunjungi kami di www(titik)pokerayam(com) banyak kisah sukses bersama kami
Hanya Modal 10 ribu anda bisa mendapatkan Kekayaan dalam hitungan detik, Bukan Sulap Bukan Sihir ini memang nyata !!!
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A